Wartanesia – Dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2026 sekaligus percepatan program nasional pembentukan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang melakukan audiensi strategis dengan Neni Moerniaeni di Ruang Kerja Wali Kota Bontang, Jumat (13/2/2026).
Audiensi dilaksanakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Suranto didampingi Kepala Seksi Binadik Riza Mardani serta staf Demas Ahmad. Pertemuan tersebut membahas permohonan dukungan Pemerintah Kota Bontang terhadap pembentukan Balai Pemasyarakatan di wilayah sebagai bagian dari penguatan sistem pembimbingan kemasyarakatan.
Kalapas menyampaikan bahwa keberadaan Bapas sangat penting dalam mendukung paradigma baru pemasyarakatan yang lebih humanis, restoratif, dan berbasis masyarakat. Kehadiran Bapas akan mempercepat layanan penelitian kemasyarakatan (litmas), pendampingan klien pemasyarakatan, pembimbingan integrasi sosial, serta pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif sebagaimana amanat KUHP baru.
“Pembentukan Bapas di Bontang menjadi kebutuhan strategis agar pelayanan pembimbingan kemasyarakatan lebih efektif, cepat, dan menjangkau masyarakat secara langsung. Dukungan pemerintah daerah sangat kami harapkan, khususnya dalam penyediaan lahan atau bangunan operasional,” ujar Kalapas.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga menyerahkan surat permohonan dukungan resmi kepada Wali Kota sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait langkah-langkah pembentukan 100 Balai Pemasyarakatan secara nasional. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memperkuat layanan pemasyarakatan berbasis komunitas di seluruh Indonesia.
Adapun dukungan yang diharapkan dari Pemerintah Kota meliputi fasilitasi penyediaan lahan atau bangunan melalui hibah atau skema pemanfaatan aset daerah, identifikasi aset strategis, dukungan alternatif kerja sama, serta percepatan koordinasi lintas perangkat daerah guna operasionalisasi Bapas.
Wali Kota Bontang menyambut positif rencana tersebut dan menyatakan komitmen untuk mendukung penguatan layanan pemasyarakatan di daerah. Sinergi ini diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan keamanan, ketertiban, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan ke tengah masyarakat.
Melalui kolaborasi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah, pembentukan Bapas di Bontang diharapkan segera terealisasi sebagai wujud kesiapan implementasi KUHP baru sekaligus penguatan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan.
Pemasyarakatan pasti bermanfaat untuk masyarakat.
