GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Efisiensi dan Transparansi: Rutan Pelaihari Dampingi Penyusunan LKjIP Bersama Inspektorat Kemenkumham

Wartanesia - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari ikut serta dalam kegiatan pendampingan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah bersama Inspektorat Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Banjarmasin pada Kamis (28/12). Inisiatif kegiatan ini berasal dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, yang mengundang operator penyusunan LKjIP dari berbagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah, termasuk Rutan Pelaihari.

Kepala Rutan Pelaihari, Fani Andika, menjelaskan bahwa mereka mengirimkan operator untuk mengikuti pendampingan penyusunan LKjIP guna memastikan efisiensi dan kesesuaian proses pelaporan Rutan Pelaihari dengan standar yang berlaku. Diharapkan para operator ini dapat menerima bimbingan teknis, mendukung identifikasi indikator kinerja yang relevan, serta memberikan saran untuk peningkatan demi transparansi dan akuntabilitas instansi.

“Pendampingan tersebut memberikan wawasan teknis yang sangat berharga dan mendukung dalam menyusun LKjIP dengan baik. Dengan bimbingan ini, diharapkan Rutan Pelaihari dapat memberikan laporan kinerja yang lebih efisien dan sesuai dengan standar yang ditetapkan”, ungkap Fani.

Dua operator penyusun LKjIP Rutan Pelaihari, yaitu Mujiono dan Muhammad Erwan Novrian Putra, mendapatkan pendampingan dan diskusi penyusunan LKiJP bersama tim pendamping dari Itwil III. Pendampingan ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Penyusunan LKjIP di lingkungan Kemenkumham yang diatur oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH.-01.PR.03 tahun 2023.

Dalam arahannya, Inspektur Wilayah III, Iwan Santoro, menegaskan bahwa LKjIP merupakan cerminan hasil kerja satu tahun dan sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi setiap instansi pemerintah terkait penggunaan anggaran. “Hal terpenting dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja, evaluasi, dan pengungkapan hasil analisis secara memadai, sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas”, ungkapnya.

Laporan kinerja memiliki tujuan memberikan informasi kinerja yang terukur kepada pemberi mandat atas kinerja yang telah dan seharusnya dicapai. Laporan ini juga menjadi alat untuk perbaikan berkesinambungan instansi pemerintah guna meningkatkan kinerjanya. Jadwal penyampaian laporan kinerja dari UPT paling lambat tanggal 5 Januari 2024 disampaikan kepada Kepala Divisi, kemudian paling lambat tanggal 15 Januari 2024 akan tersampaikan oleh Kantor Wilayah kepada Unit Eselon I.

- Rutan Pelaihari

Komentar0

Type above and press Enter to search.