GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Pemindahan/Penaikan Tingkat Resiko 2 (dua) Orang Warga Binaan dari Lapas Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan kegiatan pemindahan atau penaikan tingkat risiko terhadap dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada Selasa, 30 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan pengamanan serta pembinaan lanjutan sesuai dengan klasifikasi tingkat risiko WBP.


Pemindahan WBP dilakukan pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIB berdasarkan surat persetujuan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah tentang persetujuan pemindahan 2 (dua) narapidana untuk menjalani pembinaan lebih lanjut di Lapas Super Maksimum Security.


Proses pemindahan diawali dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju P2U, dilanjutkan dengan pengecekan identitas serta pengembalian inventaris Lapas berupa pakaian dinas dan alat makan kepada pihak Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Ngaseman. Selanjutnya, WBP diberangkatkan menuju Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dengan pengawalan dari pihak Polsek Nusakambangan.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa pemindahan WBP dilakukan berdasarkan pertimbangan keamanan dan pembinaan. “Penaikan tingkat risiko ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keamanan Lapas tetap terjaga serta memberikan pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan karakteristik dan tingkat risiko warga binaan,” ujar Sarwito.


Seluruh rangkaian kegiatan pemindahan dua WBP berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemasyarakatan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta optimalisasi pembinaan warga binaan secara berkelanjutan.

Type above and press Enter to search.