GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Lapas Kelas IIA Ngaseman Laksanakan Pembebasan 1 Warga Binaan Sesuai Prosedur


Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan kegiatan pemantauan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, 1 Januari 2026 , mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai , sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.


Pembebasan WBP tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Bebas . Proses penyimpanan diawali dengan pengeluaran WBP dari blok perumahan menuju ruang registrasi untuk menyelesaikan administrasi, termasuk pengambilan cap tiga jari. Selanjutnya, WBP melakukan pengembalian baju DIS serta perlengkapan mandi sebagai bagian dari prosedur standar pembersihan.


Kegiatan pengiriman dikawal langsung oleh Staf Registrasi serta dilaksanakan dengan koordinasi bersama P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, Pelabuhan Sodong, dan Pelabuhan Wijayapura guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur pengamanan yang berlaku.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman, Sarwito , menyampaikan bahwa transmisi WBP merupakan bagian dari memberikan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan hukum. “Setiap proses transmisi kami laksanakan sesuai prosedur dengan mengedepankan aspek keamanan, merapikan, serta mengoreksi administrasi agar berjalan teratur dan akuntabel,” ujar Sarwito.


Seluruh rangkaian kegiatan penyediaan WBP berjalan dengan lancar dan tertib. Lapas Kelas IIA Ngaseman berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan masyarakat yang profesional sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta pembinaan warga binaan yang berkelanjutan.

Type above and press Enter to search.