Lapas Tamako Laksanakan Instruksi Dirjen PAS Terkait Standarisasi Blok dan Kamar Hunian
Wartanesia – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako, Torkis Freddy Siregar, memberikan pengarahan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait Standarisasi Blok dan Kamar Hunian, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.1-UM.01.01-109 tanggal 6 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam arahannya, Kalapas menyampaikan pentingnya menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban, serta kondisi kamar hunian sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Setiap WBP diingatkan untuk bersama-sama menjaga lingkungan blok dan kamar hunian agar tetap bersih, tertata, aman, dan nyaman.
Torkis juga menekankan bahwa standarisasi blok dan kamar hunian merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan. Kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku menjadi tanggung jawab bersama, baik petugas maupun WBP.
“Standarisasi blok dan kamar hunian bukan hanya berkaitan dengan kebersihan dan kerapian, tetapi juga menjadi bagian dari upaya kita menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung proses pembinaan. Karena itu, saya mengajak seluruh WBP untuk mematuhi ketentuan dan bersama-sama menjaga lingkungan hunian,” ujar Torkis.
Ia menambahkan, seluruh jajaran Lapas Tamako akan terus melakukan pemantauan dan pembinaan guna memastikan standar blok dan kamar hunian dapat diterapkan secara konsisten. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat budaya disiplin serta menciptakan lingkungan Lapas yang semakin tertib dan kondusif.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas III Tamako menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kebijakan dan instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mewujudkan standar hunian yang bersih, tertib, aman, dan mendukung keberhasilan pembinaan WBP.
Baca Juga:
