Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara

Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan bertema “Penegasan Status Kewarganegaraan bagi WNI Keturunan Asing sebagai Upaya Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia”, Selasa (8/9/2026), bertempat di Aula Garuda Kanwil Kemenkum Sulteng.

Kegiatan diawali dengan laporan penanggung jawab oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi, yang menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya kepastian status kewarganegaraan, khususnya bagi WNI keturunan asing.

Selanjutnya, kegiatan dibuka secara resmi oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah yang juga Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Sopian. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa persoalan kewarganegaraan memiliki dimensi hukum dan administrasi yang penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, unsur keimigrasian, Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Agama, serta akademisi Universitas Tadulako. Materi membahas aspek kewarganegaraan, dokumen perjalanan dan status keimigrasian, administrasi kependudukan, perspektif keagamaan, hingga aspek hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa kepastian status kewarganegaraan bukan semata persoalan administratif, melainkan merupakan bagian dari perlindungan dan pemenuhan hak warga negara.

“Penegasan status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap Warga Negara Indonesia memperoleh kepastian hukum dan dapat menjalankan hak serta kewajibannya sebagai warga negara secara utuh,” ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga mendorong agar kegiatan edukasi dan koordinasi lintas sektor terus diperkuat sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang jelas dan pelayanan yang semakin efektif.

“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar pelayanan kewarganegaraan dapat berjalan secara efektif dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan ketentuan hukum sekaligus mengedepankan kepentingan dan hak konstitusional warga negara,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif dan tanya jawab bersama peserta, serta survei pemahaman masyarakat terhadap layanan Administrasi Hukum Umum. Forum ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman sekaligus membangun sinergi dalam penyelesaian persoalan status kewarganegaraan di Sulawesi Tengah.

Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang informatif, responsif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara
  • Sosialisasi Status Kewarganegaraan Perkuat Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara