Menkum Dorong UMKM Palu Perkuat Badan Usaha dan KI
Wartanesia — Menteri Hukum Republik Indonesia (Menkum RI) Supratman Andi Agtas mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu untuk memperkuat legalitas badan usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi pengembangan bisnis.
Hal tersebut disampaikan Supratman saat membuka Gebyar UMKM dalam rangkaian Peringatan HUT Kota Palu ke-48 Tahun 2026, Minggu (27/9/2026).
Gebyar UMKM diikuti puluhan pelaku usaha Kota Palu secara langsung serta pelaku UMKM dari berbagai daerah di Indonesia melalui pertemuan virtual. Dalam kegiatan tersebut, Supratman berdialog dengan sejumlah pelaku UMKM untuk mendengar langsung tantangan yang dihadapi dalam mengembangkan usaha.
Supratman menekankan, pengembangan UMKM tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan pemasaran. Legalitas usaha serta pelindungan terhadap merek, desain, produk kreatif, dan inovasi juga perlu menjadi perhatian.
“UMKM jangan hanya berpikir bagaimana produknya laku, tetapi juga bagaimana usahanya memiliki pelindungan hukum. Badan usaha harus jelas, kekayaan intelektualnya harus dilindungi,” ujar Supratman.
Menurutnya, KI merupakan aset ekonomi yang dapat memperkuat posisi UMKM sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap identitas, karya, dan inovasi yang dikembangkan pelaku usaha.
Supratman juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum tengah mendorong pengembangan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual sebagaimana telah diterapkan di sejumlah negara maju.
“Tahun ini, atas inisiasi kita bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Ekonomi Kreatif, kita akhirnya bisa melakukan ini. Dalam waktu dekat kita akan melaunchingnya,” kata Supratman.
Ia berharap penguatan legalitas, pelindungan KI, dan akses pembiayaan dapat menjadi bagian dari ekosistem yang mendukung UMKM untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan, penguatan UMKM perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk dari aspek hukum.
“UMKM merupakan salah satu kekuatan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami di Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong agar pelaku UMKM tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya legalitas badan usaha dan pelindungan Kekayaan Intelektual,” kata Rakhmat.
Menurut Rakhmat, pelindungan KI dapat meningkatkan nilai tambah produk UMKM, khususnya produk yang memiliki kekhasan dan identitas daerah.
“Banyak produk lokal Kota Palu dan Sulawesi Tengah yang memiliki potensi untuk berkembang lebih luas. Identitas dan karya tersebut perlu dilindungi agar manfaat ekonominya dapat kembali kepada masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui edukasi dan fasilitasi terkait badan usaha maupun KI.
Rakhmat menilai, semangat tersebut sejalan dengan tema Moving in Action dalam peringatan HUT ke-48 Kota Palu. Menurutnya, pengembangan UMKM perlu diiringi dengan penguatan fondasi hukum agar usaha mampu berkembang dan bertahan dalam jangka panjang.
“Semangatnya adalah bergerak bersama. Pemerintah, pelaku UMKM dan seluruh stakeholder harus saling menguatkan agar usaha masyarakat tumbuh dengan fondasi hukum yang kuat,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menkum turut didampingi Staf Khusus Bidang Media dan Komunikasi Ahmad Ali Fahmi, Staf Khusus Bidang Transformasi Digital Moh. Noor Korompot, Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Dr. Yadi Heriyadi Hendriana, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Risman Somantri, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Putu Dharmayasa, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Sopian.
