Kemenkum Sulteng Dampingi Perlindungan KI Inovasi Palu

Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual memberikan pendampingan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi inovasi masyarakat dan perangkat daerah yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Palu. Senin, (21/9/2026).

Bertempat di Ruang Rapat BRIDA Kota Palu, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para inovator mengenai bentuk perlindungan yang sesuai dengan karakteristik karya yang dihasilkan.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Alfonsus Wahyu, dalam pemaparannya menjelaskan mengenai rezim Hak Cipta, mulai dari Hak Cipta hingga Hak Terkait. Materi juga mencakup beberapa rezim lainnya, seperti Paten, Merek, Desain Industri, dan Indikasi Geografis.

Para peserta memperoleh kesempatan untuk berkonsultasi mengenai bentuk perlindungan yang tepat bagi karya masing-masing. BRIDA Kota Palu turut memfasilitasi pencatatan Hak Cipta terhadap 10 karya, mulai dari bidang kuliner hingga teknologi tepat guna.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa setiap inovasi memiliki karakteristik yang perlu diperhatikan dalam menentukan bentuk perlindungan hukumnya.

“Setiap inovasi memiliki karakteristik dan potensi perlindungan yang berbeda. Karena itu, pemahaman mengenai rezim Kekayaan Intelektual menjadi penting agar karya yang dihasilkan dapat memperoleh pelindungan sesuai dengan jenis dan karakteristiknya,” ujar Rakhmat.

Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pengembangan inovasi melalui pendampingan dan fasilitasi.

“Kami siap mendampingi BRIDA Kota Palu, baik dalam proses pencatatan maupun pendaftaran Kekayaan Intelektual. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi para inovator untuk mengembangkan karya mereka secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sepuluh karya yang telah diinventarisasi tersebut selanjutnya akan dipantau setelah memperoleh perlindungan Hak Cipta. Apabila memiliki potensi lebih lanjut, karya tersebut dapat dikembangkan untuk mendapatkan perlindungan melalui rezim lain, seperti Desain Industri, Merek, maupun Paten.

Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng akan membantu proses teknis pencatatan dan pendaftaran, sekaligus memberikan konsultasi terhadap karya-karya yang berpotensi dilindungi melalui rezim KI lainnya.

Sinergi dengan BRIDA Kota Palu juga akan diperkuat melalui penyebarluasan informasi serta fasilitasi terhadap berbagai inovasi baru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem Kekayaan Intelektual yang mendukung perlindungan dan pengembangan karya masyarakat maupun pemerintah daerah di Kota Palu.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Dampingi Perlindungan KI Inovasi Palu
  • Kemenkum Sulteng Dampingi Perlindungan KI Inovasi Palu
  • Kemenkum Sulteng Dampingi Perlindungan KI Inovasi Palu
  • Kemenkum Sulteng Dampingi Perlindungan KI Inovasi Palu
  • Kemenkum Sulteng Dampingi Perlindungan KI Inovasi Palu
  • Kemenkum Sulteng Dampingi Perlindungan KI Inovasi Palu