Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Konsultasi Publik Bermakna
Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Publik dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan menjadi ruang strategis untuk mengevaluasi efektivitas pelaksanaan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah.
Dalam diskusi, Tim AIEK memaparkan hasil pengumpulan data melalui wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah daerah dan DPRD. Evaluasi menunjukkan masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain belum jelasnya mekanisme konsultasi publik, penyebarluasan informasi yang belum optimal, keterbatasan sarana digital, rendahnya keterlibatan masyarakat, keterbatasan sumber daya, serta belum optimalnya mekanisme umpan balik terhadap masukan masyarakat.
Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Perundang-undangan, Widyastuti, menekankan pentingnya penerapan konsep meaningful participation. Menurutnya, masyarakat tidak sekadar diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, tetapi juga harus memiliki hak untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas masukan yang diberikan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa partisipasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan regulasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek formal. Masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan kebijakan, karena masukan publik dapat memperkaya substansi sekaligus memperkuat legitimasi suatu regulasi,” ujar Rakhmat.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus mendorong koordinasi bersama pemerintah daerah, DPRD, akademisi, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya agar konsultasi publik dapat berlangsung lebih terbuka, inklusif, dan bermakna.
“Prinsip meaningful participation perlu kita dorong sejak tahap perencanaan, penyusunan hingga pembahasan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki keterkaitan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat,” lanjutnya.
Diskusi turut menghadirkan Prof. Dr. H. Askari Razak, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum UMI, yang menegaskan bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek dalam pembentukan produk hukum daerah. Partisipasi publik dinilai penting untuk meningkatkan kualitas substansi, memperkuat legitimasi, sekaligus membangun transparansi dan akuntabilitas regulasi.
Sementara itu, Tokoh Literasi Nasional sekaligus Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Perda Literasi Kabupaten Maros, Bachtiar Adnan Kusuma, membagikan pengalaman empiris penyusunan Perda Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Budaya Literasi. Ia menekankan pentingnya regulasi yang disusun berdasarkan kajian, data lapangan, aspirasi masyarakat, uji publik, serta dialog dengan berbagai pemangku kepentingan.
Bagi Kanwil Kemenkum Sulteng, DSK tersebut menjadi pembelajaran penting dalam pelaksanaan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK). Hasil diskusi akan menjadi referensi untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, sekaligus mendorong optimalisasi sarana informasi serta konsultasi publik berbasis digital, termasuk pemanfaatan E-Harmon dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memperkuat ekosistem pembentukan produk hukum daerah yang partisipatif, transparan, dan responsif, sehingga setiap regulasi yang lahir tidak hanya memiliki landasan hukum yang kuat, tetapi juga menjawab kebutuhan nyata masyarakat Sulawesi Tengah.

