Sosialisasi Peraturan Pemerintah Baru Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Negara

Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, serta jajaran tim kerja terkait di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh jajaran pimpinan Kementerian Hukum dengan rangkaian pembukaan yang dilanjutkan laporan kegiatan oleh Kepala Biro Keuangan serta sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, peserta memperoleh pemaparan komprehensif dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengenai substansi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 beserta implementasi tarif dan mekanisme pelayanan pada masing-masing unit kerja.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam menyamakan persepsi seluruh satuan kerja Kementerian Hukum terkait penerapan ketentuan terbaru mengenai jenis dan tarif PNBP. Selain memberikan pemahaman terhadap perubahan regulasi, kegiatan ini juga menjadi forum untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan PNBP, serta memastikan pelaksanaan layanan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa perubahan regulasi mengenai PNBP harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh jajaran agar implementasinya dapat berjalan optimal.

"Pemahaman yang utuh terhadap PP Nomor 30 Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Seluruh jajaran harus mampu mengimplementasikan regulasi ini secara konsisten demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Rakhmat Renaldy.

Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi melalui penguatan koordinasi internal serta penyebarluasan informasi kepada seluruh unit pelaksana layanan.

"Regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang baik pula. Karena itu, kami akan memastikan seluruh jajaran memahami perubahan tarif maupun mekanisme layanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian, kemudahan, dan pelayanan yang semakin berkualitas," tambahnya.

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi, pengelolaan PNBP yang akuntabel, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Baru Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Negara
  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Baru Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Negara
  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Baru Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Negara
  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Baru Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Negara
  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Baru Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Negara
  • Sosialisasi Peraturan Pemerintah Baru Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Pendapatan Negara