Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah

Wartanesia – Upaya meningkatkan daya saing produk unggulan daerah terus menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Melalui koordinasi bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Senin, (20/7/2026), salah satu pembahasan utama adalah penguatan pendaftaran merek kolektif berdasarkan jumlah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) yang telah aktif dan operasional.

Koordinasi yang berlangsung di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, I Putu Dharmayasa, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Aida Julpha Tangkere beserta tim, dan diterima langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya, mengatakan bahwa merek kolektif merupakan salah satu instrumen strategis untuk memperkuat identitas produk yang dihasilkan secara bersama oleh koperasi maupun kelompok usaha masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Koperasi Merah Putih di berbagai desa dan kelurahan menjadi momentum penting untuk membangun identitas produk lokal yang memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.

“Pendaftaran merek kolektif akan memberikan identitas yang kuat terhadap produk-produk unggulan desa. Dengan perlindungan hukum yang jelas, masyarakat akan semakin percaya diri dalam memasarkan produknya, baik di tingkat regional maupun nasional,” kata Rakhmat Renaldy.

Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng selama ini aktif melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada koperasi, UMKM, serta kelompok masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan merek sebagai aset bisnis yang bernilai ekonomi.

Melalui koordinasi dengan DJKI, Kanwil Kemenkum Sulteng juga akan melakukan pemetaan terhadap koperasi yang telah aktif beroperasi sebagai dasar penyusunan prioritas pendampingan pendaftaran merek kolektif. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah merek kolektif di Sulawesi Tengah.

Selain memberikan kepastian hukum, merek kolektif diyakini mampu memperkuat posisi tawar produk lokal di pasar. Produk yang memiliki identitas bersama akan lebih mudah dikenali konsumen serta memiliki nilai promosi yang lebih tinggi dibandingkan produk tanpa perlindungan hukum.

Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penguatan merek kolektif merupakan bagian dari strategi besar Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual. Ia optimistis sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat akan menghasilkan ekosistem usaha yang lebih kompetitif serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah
  • Kemenkum Sulteng Dorong Penguatan Merek Kolektif Koperasi Merah Putih di Sulawesi Tengah