Kemenkum Sulteng Dorong Musyawarah Lewat Posbankum Jaga Kerukunan Warga
Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga kerukunan di lingkungan tempat tinggal dengan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan hajatan atau acara adat yang menggunakan pengeras suara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan keluarga, keagamaan, maupun adat sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan hak masyarakat lainnya untuk memperoleh ketenangan, kenyamanan, dan waktu istirahat yang layak.
“Semangat hidup bermasyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kebebasan melaksanakan kegiatan, tetapi juga melalui penghormatan terhadap hak orang lain. Keseimbangan antara hak dan kewajiban menjadi kunci terciptanya kehidupan yang harmonis di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, tidak sedikit perselisihan antarwarga bermula dari persoalan sederhana, seperti penggunaan sound system dengan volume tinggi atau penyelenggaraan acara hingga larut malam. Apabila tidak diselesaikan dengan baik, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi konflik yang mengganggu hubungan sosial di lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan sebagai sarana penyelesaian sengketa secara nonlitigasi melalui mediasi dan musyawarah. Keberadaan Posbankum diharapkan mampu menjadi ruang dialog bagi masyarakat untuk mencari solusi yang adil, cepat, serta menjaga hubungan baik antarwarga.
Melalui proses mediasi, berbagai bentuk kesepakatan dapat dicapai secara bersama-sama, mulai dari pengaturan batas waktu penggunaan pengeras suara, penyesuaian volume musik agar tidak mengganggu lingkungan sekitar, hingga pemberitahuan kepada masyarakat sebelum kegiatan berlangsung. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan dibandingkan penyelesaian melalui jalur sengketa di pengadilan.
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya memberikan informasi dan konsultasi hukum kepada masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai wadah penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan sebagaimana budaya bangsa Indonesia.
“Musyawarah merupakan warisan luhur bangsa yang harus terus dipelihara. Penyelesaian terbaik bukanlah mencari siapa yang benar atau siapa yang menang, tetapi menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak sehingga hubungan bertetangga tetap terjaga dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan Posbankum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam memperluas akses terhadap keadilan (access to justice) hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh pendampingan hukum sekaligus penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga mengajak pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun budaya dialog dan saling menghormati dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, potensi konflik sosial dapat dicegah sejak dini melalui komunikasi yang baik dan penyelesaian secara damai.
“Mari kita jadikan musyawarah sebagai jembatan menuju perdamaian. Sebab, perdamaian merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang rukun, aman, dan sejahtera,” tutup Rakhmat Renaldy.
