Wartanesia — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar pembahasan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (6/4/2026).
Pembahasan ini diikuti oleh para pejabat administrator, ketua tim kerja, pejabat pembuat komitmen, pengelola keuangan dan BMN, serta operator anggaran sebagai bagian dari upaya memperkuat perencanaan dan pengendalian pelaksanaan anggaran secara lebih terukur dan akuntabel.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Tata Usaha dan Pembinaan Hukum (KabagTum), Muhammad Wahab Marawali, Menegaskan bahwa penyusunan RPD bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis dalam memastikan penyerapan anggaran berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.
Pendalaman materi dilakukan secara komprehensif dengan menitikberatkan pada penyusunan rencana penarikan dana per jenis belanja, mulai dari belanja pegawai, belanja barang, hingga belanja modal. Setiap unit kerja diminta untuk menyusun proyeksi penarikan dana secara realistis dengan mempertimbangkan capaian realisasi triwulan sebelumnya serta target kinerja triwulan II.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaan program kerja. Hal ini mencakup penjadwalan kegiatan, kesiapan dokumen pendukung, serta mitigasi terhadap potensi hambatan yang dapat mempengaruhi serapan anggaran. Dengan demikian, setiap rupiah yang dialokasikan dapat memberikan output yang optimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja organisasi.
Selain itu, dilakukan penekanan pada ketepatan pengisian data dalam format RPD, termasuk kesesuaian antara realisasi riil dengan rencana penarikan ke depan. Pengelolaan anggaran yang berbasis data yang akurat dan terukur dinilai menjadi kunci dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan serta mendukung penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.
Pembahasan ini juga menjadi bagian dari persiapan dalam mengikuti rangkaian penyusunan RPD Triwulan II secara nasional yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum melalui mekanisme daring. Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta untuk memastikan kesiapan data dan koordinasi lintas unit berjalan optimal.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya menegaskan bahwa perencanaan anggaran harus disusun secara cermat dan terukur.
“Rencana penarikan dana harus disusun secara realistis dan berbasis kebutuhan riil, sehingga mampu mendorong penyerapan anggaran yang optimal dan berkualitas,” ujarnya.
Rakhmat Renaldy juga menambahkan bahwa akuntabilitas menjadi aspek utama dalam pengelolaan anggaran.
“Setiap tahapan pengelolaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, sehingga mampu mendukung kinerja organisasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Melalui pembahasan ini, diharapkan penyusunan RPD Triwulan II Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng dapat berjalan optimal, terarah, dan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran secara berkelanjutan.
