Nusakambangan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan kembali melaksanakan kegiatan pembebasan terhadap 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Minggu (22/03/2026).
Kegiatan pembebasan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, berdasarkan surat lepas yang telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pembebasan dilaksanakan secara tertib melalui tahapan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan diawali dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk proses verifikasi data dan pengambilan cap tiga jari. Selanjutnya dilakukan pengembalian baju seragam warga binaan (Baju DIS) serta perlengkapan pribadi, seperti alat mandi.
Kegiatan pembebasan dikawal langsung oleh petugas dari bagian registrasi guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur. Selain itu, petugas juga melakukan koordinasi dengan Pos P2U, Wasrik, Pelabuhan Sodong, serta Pelabuhan Wijayapura sebagai bagian dari sistem pengamanan dan pelaporan.
Kepala Lapas Ngaseman Nusakambangan menyampaikan bahwa pelaksanaan pembebasan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan pembebasan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya kendala yang berarti.
.jpeg)