Nusakambangan, 8 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman menerima pemindahan lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas IIA Pekalongan. Kegiatan berlangsung pada pukul 10.45 hingga 11.30 WIB dengan pengawasan ketat oleh jajaran pengamanan.
Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan surat pengantar dari Lapas Kelas IIA Pekalongan tentang pemindahan lima orang narapidana karena pelanggaran tata tertib serta untuk kepentingan pengamanan lebih lanjut.
Setibanya di Lapas Ngaseman, para WBP menjalani prosedur penerimaan sesuai standar keamanan, dimulai dari pengeluaran dari bus, pemeriksaan di area P2U, serta penggeledahan badan dan barang bawaan. Kegiatan penerimaan turut disaksikan oleh Ka.KPLP, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, dan Kasubsi Registrasi beserta jajaran.
Petugas memberikan pengarahan kepada para WBP terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana di Lapas Ngaseman, termasuk imbauan untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan kamar hunian. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, kebutuhan dasar para WBP baru diserahkan oleh petugas.
Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa kegiatan penerimaan berjalan aman, tertib, dan terkendali. “Kami memastikan seluruh proses pemindahan dan penerimaan WBP dilaksanakan sesuai prosedur serta memperhatikan aspek keamanan dan pembinaan,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Ngaseman terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan serta memberikan pembinaan terbaik bagi seluruh warga binaan.