GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Gubernur Sulteng Terbitkan Surat Edaran: Wajibkan Pembentukan Pelayanan Hukum dan Posbankum di Desa/Kelurahan

 


Wartanesia – Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kegiatan Pelayanan Hukum dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Provinsi Sulawesi Tengah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Tengah sebagai tindak lanjut atas program strategis pemerintah daerah bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng).

Surat edaran yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2025 itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan hukum yang cepat, mudah, dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan beberapa langkah penting yang harus segera dilakukan pemerintah kabupaten/kota, yaitu:

 1. Membentuk Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual yang ditempatkan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah atau perangkat daerah terkait.

 2. Menetapkan agen layanan pada sentra layanan tersebut melalui Keputusan Bupati/Wali Kota.

 3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan yang wajib dikoordinasikan bersama Kanwil Kemenkum Sulteng.

 4. Memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) pada setiap desa dan kelurahan di wilayah masing-masing.

 5. Mengoptimalkan koordinasi antara Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, dan Kepala Desa dengan Kanwil Kemenkum Sulteng guna memastikan pembentukan Posbankum berjalan efektif.

 6. Melaporkan capaian pembentukan Sentra Layanan dan Posbankum kepada Gubernur, dengan tembusan kepada Kanwil Kemenkum Sulteng.

Gubernur H. Anwar Hafid menegaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses hukum.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya terhalang oleh jarak dan biaya dalam memperoleh keadilan. Dengan surat edaran ini, saya pastikan seluruh kabupaten/kota wajib bergerak cepat agar Posbankum hadir di setiap desa dan kelurahan, serta Sentra Layanan Hukum bisa segera berjalan efektif,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyambut baik diterbitkannya surat edaran ini. Menurutnya, kebijakan ini akan mempercepat terwujudnya pemerataan layanan hukum di Sulawesi Tengah.

“Surat edaran ini adalah payung koordinasi yang sangat penting. Dengan adanya Sentra Layanan Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual di daerah, serta Posbankum di desa/kelurahan, masyarakat akan semakin mudah mendapatkan layanan hukum. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi tentang keadilan yang benar-benar hadir di tengah rakyat,” ujar Rakhmat.

Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan teknis, penyuluhan, serta monitoring agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai harapan.

“Kami akan bekerja sama erat dengan seluruh pemerintah daerah. Harapan kami, pada 2025 ini, setiap kabupaten/kota sudah memiliki Sentra Layanan Hukum yang berfungsi dengan baik, dan Posbankum benar-benar hadir di akar rumput masyarakat,” tambah Rakhmat Renaldy.

Dengan adanya Surat Edaran Nomor 39 Tahun 2025, Sulawesi Tengah menegaskan diri sebagai salah satu provinsi pionir dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berbasis masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergi antara Pemprov Sulteng dan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam membangun budaya hukum yang kuat, adil, dan merata di seluruh wilayah.


- Kanwil Kemenkum Sulteng 

Type above and press Enter to search.