GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Lapas Ngaseman Laksanakan Pembebasan Satu Orang Warga Binaan dengan Aman dan Tertib

Nusakambangan, 26 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan melaksanakan kegiatan pembebasan satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama I.W. Bin M.A.. Proses pembebasan berlangsung pada Minggu, 26 Oktober 2025 mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, dengan situasi yang aman, tertib, dan terkendali.


Kegiatan diawali dengan pengeluaran WBP dari blok hunian menuju ruang registrasi untuk melengkapi proses administrasi akhir, termasuk pencetakan cap tiga jari sebagai bagian dari dokumen kelengkapan pembebasan. Setelah itu dilakukan pengembalian baju DIS serta perlengkapan pribadi seperti alat mandi sebelum WBP resmi dinyatakan bebas.


Seluruh proses pembebasan dikawal secara langsung oleh staf registrasi, dengan dukungan dari jajaran pengamanan. Selain itu, petugas registrasi juga melakukan koordinasi dengan P2U, Wasrik, Polsek Nusakambangan, serta pihak Pelabuhan Sodong dan Pelabuhan Wijayapura untuk memastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai prosedur.


Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan tugas yang berjalan dengan baik dan penuh tanggung jawab. “Proses pembebasan warga binaan harus dilaksanakan secara profesional dan sesuai ketentuan, agar hak-hak mereka terpenuhi tanpa mengesampingkan aspek keamanan,” ujarnya.


Kegiatan pembebasan ini menjadi bentuk komitmen Lapas Ngaseman dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan dengan prinsip tertib, aman, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus memastikan bahwa setiap warga binaan memperoleh haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Type above and press Enter to search.