Wartanesia – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual kembali ditunjukkan melalui partisipasi aktif dalam kegiatan industri kreatif daerah. Kali ini, Kemenkum Sulteng hadir dalam acara Launching Lagu berjudul “Simpan Saja” ciptaan Subhan A. Ridwan, yang diselenggarakan oleh Vight Music di Lounge 168 Palu, Kamis, 10 Juli 2025, yang lalu.
Tidak hanya menjadi ajang peluncuran karya musik, kegiatan ini juga menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya intelektual. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, secara resmi menyerahkan sertifikat pencatatan hak cipta atas lagu “Simpan Saja” kepada penciptanya, Subhan A. Ridwan.
Sertifikat ini merupakan bukti pencatatan resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum RI, untuk melindungi hak eksklusif pencipta atas karyanya dari segala bentuk pelanggaran atau pembajakan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Vight Music dan Subhan A. Ridwan yang telah menunjukkan kepatuhan hukum dan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan hak cipta.
“Kami mendorong seluruh pelaku industri kreatif di Sulawesi Tengah untuk melakukan pencatatan hak cipta atas karyanya. Melalui pencatatan ini, negara hadir memberikan perlindungan, dan pencipta dapat merasa aman serta lebih percaya diri dalam berkarya,” ujar Rakhmat Renaldy. Senin, (14/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya soal legalitas, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap proses kreatif dan hak moral pencipta.
Acara ini juga menjadi bukti konkret sinergi antara pemerintah dan pelaku industri musik dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Kemenkum Sulteng melalui bidang Kekayaan Intelektual terus berkomitmen untuk mendampingi, melayani, dan memperluas akses pendaftaran KI bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Dengan meningkatnya pencatatan karya seperti ini, diharapkan budaya sadar hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual semakin tumbuh, memperkuat posisi para kreator lokal di tengah persaingan industri nasional maupun global.
- Kanwil Kemenkum Sulteng