GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Palu Siap Berlari Lebih Cepat: Kemenkum Sulteng Harmonisasi Tiga Pergub Kunci Pembangunan Daerah


Wartanesia — Dalam rangka memastikan keselarasan dan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (11/6), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan tiga rancangan peraturan penting yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yakni:
1. Rancangan Pergub tentang Desain Olahraga Daerah;
2. Rancangan Pergub tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat;
3. Rancangan Pergub tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Pendidikan Vokasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya Menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud konsistensi Kanwil dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pada bidang fasilitasi pembentukan peraturan daerah, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Penyelenggaraan harmonisasi ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan regulasi daerah memiliki nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia yang dapat dirasakan oleh masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Rakhmat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, serta instansi teknis lainnya yang menjadi pemrakarsa rancangan regulasi.
Rakhmat Renaldy Dalam Keterangannya juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam menyusun produk hukum daerah yang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga harmonis, aspiratif, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
"Harapan kami, ketiga rancangan Pergub yang dibahas hari ini dapat menghasilkan peraturan yang implementatif dan menjadi instrumen pendukung dalam pencapaian pembangunan daerah sesuai visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," tambahnya.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 100.3.2/138/Ro.Huk tanggal 5 Juni 2025, yang meminta fasilitasi dari Kanwil Kemenkum dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Menutup sambutannya, Kakanwil mengajak seluruh peserta untuk terus membangun komitmen bersama dalam memperkuat regulasi daerah demi kemajuan pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan yang profesional di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan teknis yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng melalui fasilitasi harmonisasi ini. Proses ini dinilai sangat membantu dalam memperkuat legalitas dan memperjelas substansi ketentuan sebelum ditetapkan secara resmi. Sinergi ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi perumusan kebijakan daerah yang lebih responsif, akuntabel, dan sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hasil dari fasilitasi harmonisasi ketiga rancangan peraturan ini diharapkan menjadi pijakan hukum yang solid dalam mendorong peningkatan kualitas layanan publik, pengelolaan sumber daya daerah, serta pengembangan sektor strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

- Kanwil Kemenkum Sulteng

Type above and press Enter to search.