Wartanesia — Dalam upaya menjaga ketertiban serta mendorong tata kelola keuangan yang transparan di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura, Seksi Registrasi dan Klasifikasi kembali melaksanakan sosialisasi terkait larangan peredaran uang tunai di dalam LPKA.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (13/5) pagi, bertempat di lapangan olahraga LPKA Martapura, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Hamirun. Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh Anak Binaan sebagai bagian dari pembinaan yang bersifat edukatif dan preventif.
Dalam pemaparannya, Ahmad Hamirun menegaskan bahwa larangan peredaran uang tunai di dalam LPKA merupakan bentuk implementasi aturan yang berlaku pada seluruh Lapas/Rutan/LPKA seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan, menciptakan lingkungan hunian yang lebih aman, serta mendorong kedisiplinan dalam pengelolaan kebutuhan pribadi Anak Binaan.
Sebagai solusi LPKA Martapura telah menerapkan penggunaan sistem pembayaran non-tunai melalui kartu Brizzi yang dikelola oleh Seksi Registrasi dan Klasifikasi. Setiap Anak Binaan dapat menggunakan kartu ini untuk melakukan transaksi secara teratur dan tercatat.
Ahmad Hamirun juga menyampaikan bahwa sistem ini tidak hanya memudahkan kontrol, tetapi juga memberikan pengalaman baru kepada Anak Binaan dalam mengelola keuangan secara lebih bertanggung jawab dan modern.
Menariknya, kebijakan ini mendapat sambutan baik dari Anak Binaan. Mereka menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku dan merasa terbantu dengan sistem yang diterapkan, karena menjadikan proses transaksi lebih tertib dan transparan.
LPKA Martapura terus berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan selaras dengan prinsip pemasyarakatan yang profesional dan humanis. Sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari pembinaan karakter dan disiplin Anak Binaan.
- LPKA Martapura
