Wartanesia - Layanan kesehatan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai demi kepentingan organisasi dan masyarakat yang ada di dalamnya baik pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pembalah Batung.
Kalapas Amuntai, Jupri membenarkan bahwa ada warga binaannya yang dirujuk ke rumah sakit. "Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam bidang kesehatan, Lapas Amuntai sudah menyediakan Poliklinik beserta tenaga kesehatan, bahkan ketika ada yang harus dirujuk ke rumah sakit kami juga izinkan selama syarat administrasi lengkap dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas," ungkapnya.
Mendapatkan perawatan medis merupakan hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tertuang dalam pasal 9 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun dalam menjalankan perawatan kesehatan WBP tetap dalam pengawasan Petugas pemasyarakatan guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang tertuang didalam pasal 11 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, "mengenai pengawalan narapidana saat menjalankan perawatan kesehatan di luar lapas."
Penugasan petugas dalam pengawalan dimaksudkan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban saat WBP menjalankan perawatan kesehatan di RSUD.
- Lapas Amuntai
Komentar0