GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Amuntai Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum

Wartanesia - Dalam upaya mendukung proses peradilan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Keals II Amuntai terus melakukan fungsi pendampingan yang intensif. Salah satu pendampingan ABH yang dilakukan adalah pendampingan anak pada pemeriksaan awal di Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan, Sabtu,(16/3) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama Anto Setiawan terhadap Anak berinisial MR yang telah diduga melakukan tindak pidana pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

PK melakukan pendampingan secara tatap muka, sesuai dengan kebutuhan anak yang bersangkutan. Dalam pertemuan, PK berusaha memberikan pemahaman yang baik kepada ABH tersebut mengenai proses hukum yang sedang dihadapi, hak-hak mereka, serta konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan.

Dalam menjalankan tugasnya, PK membimbing ABH bahwa apabila dajukan pertanyaan mengenai perkara yang dihadapinya oleh Aparat Penegak hukum, jawablah pertanyaan itu dengan jujur,jelas dan tidak bertele-tele karena ini akan memudahkan jalannya proses peradilan pidana anak.

“ ABH terkadang takut atau cemas saat menjalani proses hukumnya, untuk itu kami sebagai PK dalam melaksanakan tugas pendampingan disetiap tingkatan baik itu  di kepolisian, kejaksaan dan pendampingan proses persidangan anak di pengadilan selalu berusaha menjadi pendamping yang baik dengan memberikan sugesti agar anak tidak takut dan cemas serta menjawab pertanyaan dari APH dengan jujur dan tidak bertele-tele,” ujarnya.
 
Pendampingan yang dilakukan oleh PK terhadap anak-anak berhadapan dengan hukum bertujuan untuk membimbing mereka agar dapat memahami kesalahan yang telah dilakukan, serta memberikan motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan anak-anak tersebut dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani proses hukum yang dijalani.

Sejauh ini, program pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Amuntai telah memberikan dampak positif bagi ABH. Banyak dari mereka yang berhasil mengubah perilaku dan sikapnya menjadi lebih baik, sehingga dapat menjadi contoh positif bagi lingkungannya.

Dengan adanya dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, diharapkan fungsi pendampingan ini dapat lebih ditingkatkan lagi dan memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak yang membutuhkan bimbingan dan pembinaan dalam menghadapi masalah hukum.

- Bapas Amuntai

Komentar0

Type above and press Enter to search.