GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Bapas Amuntai Sinergi dengan Pemerintah Setempat, Jelaskan Kewajiban Penjamin Selama Klien Jalani Bebas Bersyarat

Wartanesia - Sebagai upaya penguatan bagi penjamin klien yang akan menjalani program integrase, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Amuntai dibantu pemerintah setempat memberikan gambaran terkait tugas dan tanggung jawab penjamin ketika klien menjalani integrasi nantinya, Rabu (19/3). Bertempat di desa Murung A Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rismayadi, PK Pertama Bapas Amuntai di dampingi Kepala Desa setempat, Abdul Satar memberikan penguatan kepada penjamin.
 
Rismayadi mengingatkan penjamin, sebagaimana dalam surat jaminan yang merupakan perjanjian pra integrasi, penjamin menyatakan siap menjamin kemanan serta berbagai kebutuhan klien selama masa integrasi. Selain itu juga PK mengharapkan penjamin mampu memainkan peran optimal dalam membantu tugasnya dalam melaksanakan tugas pembimbingan terhadap klien nantinya, mengingat interaksi penjamin jauh lebih banyak dibanding dengan PK sendiri.
 
Rismayadi mengungkapkan semua ini tidak lain, sabagai upaya memaksimalkan program integrase yang berkualitas sehingga klien mampu berinteraksi di masyarakat sehinga hidup, kehidupan dan penghidupannya menjadi lebh baik serta tidak terjadi pengulangan pidana di kemudian hari.

- Bapas Amuntai

Komentar0

Type above and press Enter to search.