GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Sambangi Rutan Palu, Kakanwil Tegaskan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju

Sambangi Rutan Palu, Kakanwil Tegaskan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju

PALU – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Budi Argap Situngkir tegaskan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju + Back to Basics yang menjadi landasan utama dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan menuju Pemasyarakatan semakin Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan inovatif (PASTI). Hal itu disampaikan saat memberikan penguatan tugas dan fungsi pemasyarakatan kepada seluruh jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Palu, Kamis (14/9)

Bertempat di Aula Pogombo Rutan Palu, Kakanwil yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro, memberikan atensi khusus terkait pelaksanaan tugas sesuai standar operasional yang berlaku dan mengimbau agar para pegawai tidak terjebak dalam zona nyaman.

“Kita harus berkomitmen dalam mengatasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang mungkin terjadi, salah satunya dengan menjalankan instruksi Dirjen Pemasyarakatan melalui Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, serta melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Kakanwil.

“Mari kita jaga marwah Pemasyarakatan dengan menjaga integritas, profesional dalam melaksanakan tugas, sinergi dalam bekerja, transparan dan meningkatkan pelayanan publik untuk membangun kinerja Pemasyarakatan semakin PASTI dan BerAKHLAK,” pungkas Budi Argap.

Pada kesempatan ini, Kadivpas juga menyampaikan beberapa langkah penanganan dalam mengatasi gangguan kamtib, mulai dari melakukan penguatan integritas terhadap petugas, melaksanakan penggeledahan rutin di blok hunian dan ruangan-ruangan lainnya secara teliti. “Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh jajaran, jika tidak bisa menyumbang prestasi, minimal jangan menyumbang masalah,” tegas Ricky.

Komentar0

Type above and press Enter to search.