GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

 




JEMBER , MEDIAJEMBER.com -
Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan ditetapkan oleh Polisi dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pria yang tinggal di Kecamatan Sukorambi ini dianggap tidak berhati-hati saat memimpin ritual di Pantai Payangan, yang mengakibatkan belasan jamaahnya menjadi korban keganasan Pantai Selatan pada Sabtu malam (12/02/2022). 

Dalam press conference di Mapolres pada Rabu (16/02/2022), Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo memaparkan, tersangka dianggap orang yang bertanggung jawab, atas tewasnya 11 orang yang tenggelam di Pantai Payangan Kecamatan Ambulu. 

"Ritual yang ada di Pantai Payangan diinisiasi oleh saudara NH,  kemarin dari hasil pemeriksaan perkara , saudara NH telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan para saksi, tersangka tidak mengindahkan peringatan warga Payangan, agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut. 

"Kegiatan ritual itu dilakukan di area berbahaya, karena masih terjangkau dengan ombak, dan tidak dipersiapkan sama sekali alat-alat perlindungan dari panita padepokan," imbuh Kapolres Jember.

Adapun alat bukti yang telah diamankan berupa 1 unit mobil  Avanza dan 1 unit mini bus Elf, serta pakaian dari para korban yang tenggelam di Payangan. 

"Barang bukti lain, berupa buku atau kitab yang biasanya digunakan saudara NH untuk pengobatan, dan juga acara pengajian yang biasanya dilakukan oleh NH," jelasnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NH bakal dijerat dengan Pasal 359 dengan ancaman 5 tahun.

"Pasal yang kita kenakan 359 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun." Pungkas Kapolrea Jember, Hery Purnomo.

Komentar0

Type above and press Enter to search.