GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Polres Jember Ringkus Dua Pelaku Curwan Saat Menjual Hasil Curiannya




Jember , Mediajember.com - Polres Jember berhasil meringkus dua orang tersangka pencurian hewan (curwan) saat bertransaksi   menjual sapi hasil curiannya. 

Kedua tersangka berinisial AY (38) warga Dusun Sasi Sumberlotoh, Desa Sukosari dan M (51) asal Dusun Duklengkong, Desa/Kecamatan Sukowono.. 

Dalam Press Conference di halaman kantornya pada Jumat (28/01/2022), Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan kedua tertangkap saat hendak melakukan transaksi penjualan sapi dugaan hasil curian ke daerah Tamanan Bondowoso. 

"Sapi dimuat dengan mobil Daihatsu Zebra warna biru dari Mumbulsari, oleh tersangka AY dan M akan dijual ke daerah Tamanan Bondowoso kepada tersangka lain berinisial B, yang saat penangkapan itu berhasil melarikan diri,” terang Komang Yogi, Jumat (27/01/2022). 

Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mencuri sapi di wilayah Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Desa Randuagung, Kecamatan Sumberjambe, Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat dan juga di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.

“Dalam aksinya, para tersangka merusak kandang sapi di malam hari, lalu membawa kabur sapinya dengan dinaikkan sebuah mobil. Setelah itu, membawa sapi tersebut ke tempat penampungan,” imbuhnya.

Kedua tersangka merupakan anggota kawanan sindikat pencurian hewan, sedangkan dua tersangka lain masih DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain, yang berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka polisi berhasil diamankan Barang bukti berupa mobil Daihatsu Zebra dan 7 ekor sapi. 

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (sam) 



Komentar0

Type above and press Enter to search.