GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Dua Wanita Spesialis Penjambretan Berhasil Diringkus Polres Jember

 


Jember, mediajember.com -- Dua wanita dewasa terduga pelaku spesialis penjambretan berhasil diringkus Polres Jember.

Kedua pelaku tersebut adalah ISW (30) warga asal kecamatan Sukowono yang juga residivis kasus yang sama, dan Z (20) warga desa Pecoro kecamatan Rambipuji.

Menurut Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin Member  Kasatreskrim AKP. Yogi Komang AW, pelaku ISW berhasil diamankan setelah melakukan penjambretan terhadap Novie (28) salah satu pegawai PMI saat baru keluar dari kantornya di Jalan Srikoyo Patrang Jember.

Sedangkan Z berhasil diringkus karena melakukan aksi penjambretan terhadap Fitrianingsih (45) di Jalan Pungkas  Sukorambi Jember

"Modus pelaku ISW dalam menjalankan aksinya adalah membuntuti korban yang naik kendaraan sendirian, seperti terhadap korban yang merupakan pegawai PMI Kabupaten Jember,” ujar Kasatreskrim pada acara press conference di Mapolres Jember, Jumat (29/10/2021).

Begitu juga modus yang dilakukan oleh pelalu Z, dalam menjalankan aksinya dirinya mengincar pengendara wanita yang sedang berhenti dipinggir jalan maupun saat berjalan sendiri.

“Modusnya sama, namun dalam kasus ini, korban saat itu berhenti di pinggir jalan dan sedang melakukan panggilan telepon, kemudian oleh pelaku didatangi, dan merampas tasnya yang berisi barang berharga dan handphone milik korban," katanya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone milik korban dan 2 unit sepeda motor milik pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dan pasal 363 ayat 1 tentang menguasai suatu barang orang lain dengan kekerasan, dimana dalam ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Komentar0

Type above and press Enter to search.