GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Tim Resmob Timur Polres Jember Bekuk Pengedar Uang Palsu

 


Jember, mediajember.com – Tim Resmob Polres Jember Unit Timur berhasil mengamankan seorang pria warga Banyuwangi berinisial Ms (34) yang diduga telah mengedarkan uang palsu di wilayah Kabupaten Jember.

Ms yang beralamat Dusun Stoplas RT 02/RW 03 Desa Kedung Rejo Kecamatan Muncar diduga mengedarkan uang palsu di wilayah perbatasan kota Banyuwangi - Jember yaitu  desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember.

Kanit Resmob Timur, Aipda H. Achmad Yani  mengatakan dalam menjaring korbannya tersangka menggunakan Facebook dan WhatsApp dengan menggunakan akun bernama ARDI (komandan Upal).

"Tersangka mengakui sudah beraksi selama 3 bulan. Modusnya dengan membelanjakan uang palsu ke pasar dan toko disekitaran Sempolan,” ujarnya, Senin (20/9/2021).

Yani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, dilakukan di simpang Tiga Balai Desa Sempolan saat akan melakukan transaksi dengan Barang Bukti uang pecahan 50 ribuan sebanyak 17 lembar.

“Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan Hp Oppo A3S, Uang Palsu sebanyak 850 ribu dengan pecahan 50 ribu dan Sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan transaksinya,” ungkap Yani.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti di gelandang ke Mapolres Jember untuk penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, Polisi berhasil mengetahui aksi tersangka, setelah memperoleh laporan dari korban Muhammad Yudi Anto (20) warga Dusun Darungan RT Desa Lembengan, Kecamatan Ledokombo, dan saksinya bernama Veri (20) juga warga di Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.

Berdasarkan laporan ini, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang buktinya. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.