Perkuat Evaluasi Kebijakan, Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris

Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kapasitas dalam melakukan analisis dan evaluasi dampak kebijakan melalui partisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris”, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung tersebut diikuti Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah melalui Zoom Meeting.

Diskusi dibuka secara virtual oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan menjadi ruang pertukaran informasi serta pengalaman antar-Kantor Wilayah dalam melihat efektivitas implementasi kebijakan pemeriksaan terhadap Notaris.

Dalam pemaparannya, Tim Kerja AIEK Kanwil Kemenkum Bangka Belitung mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan kepastian registrasi laporan, keterbatasan kewenangan Majelis Pengawas Daerah (MPD), pengawasan berbasis data, serta pemerataan pemeriksaan Notaris, khususnya pada wilayah kepulauan.

Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI, Harmoni Napitulu, menekankan pentingnya penguatan regulasi dan sistem pendukung pemeriksaan. Hal tersebut mencakup kepastian setiap tahapan pemeriksaan, keseragaman standar operasional prosedur (SOP), monitoring dan evaluasi kinerja Majelis Pengawas, pengelolaan protokol, hingga dukungan sumber daya.

Sementara itu, Wakil Ketua II Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Bangka Belitung, Yuli Kemala, S.H., Sp.N., menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung profesionalisme Notaris.

Menurutnya, mekanisme pemeriksaan yang dilaksanakan secara sah, objektif, dan berdasarkan bukti menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengawasan berjalan dengan baik, termasuk memberikan ruang bagi Notaris untuk menggunakan haknya dalam melakukan pembelaan.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa forum DSK menjadi momentum penting bagi jajaran Kanwil untuk memperkaya perspektif dalam melaksanakan analisis dan evaluasi dampak kebijakan.

“Diskusi seperti ini penting untuk memastikan bahwa evaluasi kebijakan tidak hanya melihat aspek normatif, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan. Setiap masukan dan pengalaman antarwilayah menjadi pembelajaran untuk menghasilkan evaluasi yang lebih komprehensif dan berbasis kebutuhan,” ujar Rakhmat.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan menjadikan hasil diskusi sebagai bahan referensi dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi dampak kebijakan di wilayah Sulawesi Tengah.

“Penguatan substansi regulasi harus berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan, sistem informasi, serta sumber daya manusia. Dengan demikian, kebijakan dapat diimplementasikan secara lebih efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun profesi Notaris,” lanjutnya.

Dari kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memperoleh sejumlah masukan terkait pentingnya memperkuat tahapan pemeriksaan, menyeragamkan administrasi dan SOP, mengoptimalkan monitoring dan evaluasi kinerja Majelis Pengawas, serta meningkatkan dukungan sistem informasi dan sumber daya.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan unit terkait serta para pemangku kepentingan. Berbagai masukan dan rekomendasi yang berkembang dalam forum tersebut juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada unit kerja terkait sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah dalam mendorong kebijakan hukum yang adaptif, efektif, dan mampu menjawab kebutuhan pelaksanaan tugas serta pelayanan hukum di daerah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Perkuat Evaluasi Kebijakan, Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris
  • Perkuat Evaluasi Kebijakan, Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris
  • Perkuat Evaluasi Kebijakan, Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris
  • Perkuat Evaluasi Kebijakan, Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris
  • Perkuat Evaluasi Kebijakan, Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris
  • Perkuat Evaluasi Kebijakan, Kemenkum Sulteng Ikuti Diskusi Pemeriksaan Notaris