Kemenkum Perkuat Perlindungan WNI di Kuala Lumpur
Wartanesia— Komitmen lintas institusi dalam memperkuat perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia ditegaskan melalui Inisiatif Kuala Lumpur pada Dialog Interaktif Forum Pengaduan Pelayanan Publik bersama Menteri Hukum “Pasti Ada Solusi” Episode 15, Jumat (4/9/2026).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari Ruangan Kepala Kantor Wilayah. Forum menghasilkan sejumlah tindak lanjut dalam menangani persoalan kewarganegaraan, dokumen kependudukan, paspor, SPLP, bantuan hukum, serta berbagai permasalahan WNI dan PMI di Malaysia.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa tindak lanjut konkret menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan perlindungan negara.
“Dialog harus menghasilkan langkah nyata. Setiap persoalan WNI dan PMI harus memiliki tindak lanjut yang jelas, terkoordinasi, dan berorientasi pada penyelesaian,” ujar Rakhmat.
Sejumlah langkah segera disepakati, di antaranya verifikasi kasus “Lucky” dan anak-anak tanpa dokumen oleh Atase Hukum dan Atase Imigrasi, koordinasi BPHN dengan PPI terkait pos bantuan hukum dan pelatihan pralegal, serta penguatan saluran pengaduan oleh Perwakilan RI di Malaysia.
Penggunaan aplikasi Kementerian Hukum juga akan terus didorong sebagai sarana pengajuan layanan penegasan kewarganegaraan sekaligus pemantauan perkembangan permohonan secara digital.
Pada kesempatan tersebut, komitmen bersama diperkuat melalui Inisiatif Kuala Lumpur tanggal 4 September 2026. Kegiatan juga diisi dengan penyerahan beasiswa secara simbolis kepada tiga anak WNI di perantauan, yakni Aisyah Nukara dari Kuala Lumpur, Rian dari Kinabalu, dan Zidan dari Tawau.
Penyerahan tersebut menjadi bagian dari perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan anak-anak WNI di luar negeri.
Rakhmat menegaskan, perlindungan WNI tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian persoalan hukum dan administrasi, tetapi juga memastikan hak-hak dasar masyarakat Indonesia tetap terpenuhi.
“Perlindungan WNI adalah tanggung jawab bersama. Sinergi yang kuat akan memastikan negara tetap hadir, di mana pun masyarakat Indonesia berada,” pungkasnya.
