Harmonisasi Regulasi Penilaian Pajak Jamin Kepastian Hukum Wajib Pajak
Wartanesia – Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Palu tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Ruang Garuda, Kamis (17/9/2026). Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Sopian.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan ketentuan mengenai penilaian objek PBB-P2 agar memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas. Pencermatan dilakukan terhadap norma yang berkaitan dengan penilaian tanah dan bangunan, dasar pengenaan pajak, serta ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaannya.
Peserta juga mencermati aspek kewenangan pemerintah daerah, mekanisme pendataan dan penilaian, serta hubungan antara hasil penilaian dengan pelaksanaan pemungutan pajak. Kejelasan pengaturan diperlukan untuk mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat sebagai wajib pajak.
Harmonisasi turut diarahkan untuk memastikan rancangan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setiap norma dicermati agar dapat diterapkan secara efektif dan mendukung tata kelola pajak daerah yang transparan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Dalam keterangannya mengajak agar pengaturan penilaian PBB-P2 memperhatikan kepastian hukum dan transparansi.
“Penilaian PBB-P2 perlu diatur secara jelas dan terukur agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rakhmat Renaldy.
Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa regulasi harus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Regulasi yang harmonis diharapkan mendukung tata kelola perpajakan daerah yang tertib dan transparan,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendukung penyusunan regulasi daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum.
