Posbankum Jadi Pilar Keadilan Restoratif Bagi Masyarakat Sulawesi Tengah
Wartanesia– Penguatan akses masyarakat terhadap keadilan terus menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Melalui koordinasi bersama Deputi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, berbagai langkah strategis disiapkan guna mengoptimalkan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai bagian dari ekosistem keadilan restoratif.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, diterima oleh Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto.
Diskusi menitikberatkan pada pengembangan Posbankum agar tidak hanya menjadi pusat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian konflik masyarakat melalui pendekatan dialog, mediasi, dan musyawarah yang berorientasi pada pemulihan.
Keadilan restoratif sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan masyarakat dalam menciptakan penyelesaian yang adil. Pendekatan tersebut dinilai mampu mengurangi eskalasi konflik sekaligus memperkuat keharmonisan sosial.
Menurut Sopian, keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi layanan hukum yang paling dekat dengan masyarakat.
“Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, hingga pendampingan awal sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih kompleks. Peran ini akan semakin efektif apabila dikolaborasikan dengan pendekatan keadilan restoratif,” jelasnya. Rabu, (1/7/2026).
Dalam kesempatan itu turut dibahas kesiapan implementasi KUHP, penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, serta peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum sebagai indikator tata kelola regulasi yang baik.
Robianto menilai kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan agar kebijakan hukum tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengatakan bahwa Posbankum akan terus dikembangkan sebagai simpul pelayanan hukum yang inklusif dan mudah dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Kami ingin Posbankum hadir bukan hanya sebagai tempat memperoleh informasi hukum, tetapi juga menjadi ruang penyelesaian masalah hukum yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Inilah semangat pelayanan hukum yang terus kami bangun di Sulawesi Tengah,” ungkap Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi keadilan restoratif membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat.
“Dengan sinergi yang kuat, kami optimistis pelayanan hukum akan semakin dekat dengan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya hukum yang menjadi fondasi pembangunan daerah,” pungkasnya.
