Pembahasan Regulasi Daerah Dorong Kepastian Hukum Pemerintahan Berkinerja Optimal
Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi pembahasan lima Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai bagian dari proses harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan pada Rabu (15/7/2026) di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, didampingi seluruh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta dihadiri unsur pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam rapat tersebut, setiap rancangan dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek kewenangan pembentuk, teknik penyusunan, sinkronisasi norma, hingga potensi implementasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Diskusi berlangsung konstruktif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar regulasi yang dihasilkan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan.
Sopian menekankan bahwa proses harmonisasi bukan hanya memperbaiki redaksional, tetapi juga memastikan substansi peraturan benar-benar mampu memberikan solusi terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi yang berkualitas merupakan bagian penting dari reformasi hukum di daerah.
"Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus hadir mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum agar seluruh regulasi yang diterbitkan memiliki legitimasi yang kuat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah," kata Rakhmat Renaldy.
Sinergi tersebut diharapkan semakin memperkuat kualitas produk hukum daerah sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
