Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Hukum Inklusif Berkualitas

Wartanesia – Komitmen menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah diakses masyarakat terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Salah satu langkah strategis yang ditempuh ialah menjalin koordinasi bersama Deputi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan guna menyelaraskan berbagai program prioritas nasional di bidang hukum.

Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang diterima langsung oleh Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Rabu, (1/7/2026).

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penguatan kualitas pembentukan produk hukum daerah, optimalisasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), percepatan implementasi keadilan restoratif, penguatan Indeks Reformasi Hukum (IRH), hingga kesiapan daerah dalam mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sopian menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh kebijakan hukum nasional dapat diterjemahkan secara efektif di daerah. Menurutnya, harmonisasi regulasi dan pembinaan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian khusus ialah penguatan peran Posbankum sebagai garda terdepan pelayanan hukum bagi masyarakat. Posbankum dinilai memiliki posisi strategis tidak hanya sebagai tempat konsultasi hukum, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan keadilan restoratif sebelum perkara berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Robianto menyampaikan bahwa penguatan materi hukum harus selalu diiringi dengan implementasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem hukum yang lebih humanis, berkeadilan, serta mengedepankan pemulihan hubungan sosial tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Selain itu, pembahasan mengenai Indeks Reformasi Hukum menjadi perhatian bersama. IRH dipandang sebagai instrumen evaluasi yang mendorong pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu mendukung pembangunan dan investasi.

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun sistem hukum yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan seluruh kebijakan hukum nasional dapat diimplementasikan secara optimal di Sulawesi Tengah. Sinergi dengan Kementerian Koordinator menjadi modal penting agar pelayanan hukum semakin berkualitas, mudah diakses, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa implementasi KUHP dan pembaruan KUHAP memerlukan kesiapan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjadi penghubung berbagai kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan perlindungan hukum yang lebih efektif, meningkatkan budaya hukum masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum pemerintah,” tutupnya.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Hukum Inklusif Berkualitas
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Hukum Inklusif Berkualitas
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Hukum Inklusif Berkualitas
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Hukum Inklusif Berkualitas
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Hukum Inklusif Berkualitas
  • Kemenkum Sulteng Perkuat Sinergi Wujudkan Layanan Hukum Inklusif Berkualitas