Kemenkum Sulteng Perkuat Evidence-Based Policy Bidang Koperasi
Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengedepankan pendekatan evidence-based policy dalam penyusunan rekomendasi kebijakan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi yang berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Ketua Tim Kerja Strategi Kebijakan Kemenkum Sulteng, Fitriana Anas, bersama tim.
Forum tersebut menjadi wadah bagi para analis hukum, notaris, pengurus koperasi, akademisi, serta perangkat daerah untuk menyampaikan berbagai temuan lapangan sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.
Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang dihasilkan harus memiliki dasar akademik yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin setiap rekomendasi yang disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan Hukum benar-benar lahir dari hasil analisis yang komprehensif dan didukung oleh data empiris. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata,” katanya.
Selama diskusi berlangsung, peserta menyampaikan berbagai masukan mengenai implementasi Permenkum Nomor 13 Tahun 2025, termasuk perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan koordinasi lintas instansi, serta penguatan tata kelola koperasi di daerah.
Tim analis hukum kemudian menyusun sejumlah opsi kebijakan regulasi maupun nonregulasi yang akan dituangkan dalam kertas kerja analisis, policy brief, serta bahan Diskusi Strategi Kebijakan sebagai bentuk diseminasi hasil kajian.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi referensi bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dalam menyempurnakan regulasi pengesahan koperasi sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan ekonomi berbasis koperasi secara berkelanjutan.
