Kakanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy Dukung Perda P4GN Hadapi Darurat Narkoba di Sulawesi Tengah
Palu, Wartanesia.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan dan pengesahan Peraturan Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (Perda P4GN). Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di Sulawesi Tengah.
Pernyataan itu disampaikan Rakhmat usai menghadiri puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026 yang digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI serta diikuti seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, BNN RI mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Juli 2026 aparat telah memusnahkan sebanyak 3,37 ton narkotika hasil pengungkapan berbagai jaringan peredaran gelap di Indonesia.
Menurut Rakhmat Renaldy, capaian tersebut sekaligus menjadi alarm serius bagi seluruh daerah, terutama Sulawesi Tengah yang saat ini disebut masuk dalam tiga besar provinsi dengan persoalan narkotika tertinggi secara nasional.
"Kondisi ini membutuhkan langkah luar biasa. Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendukung penuh BNNP Sulawesi Tengah yang dipimpin Brigjen Pol. Ferdinand Maksi Pasule dalam memperkuat regulasi daerah melalui pembentukan dan pengesahan Perda P4GN agar upaya pencegahan dan pemberantasan memiliki dasar hukum yang semakin kuat," ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah memiliki peran strategis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah. Peran tersebut bertujuan memastikan setiap regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional serta dapat diterapkan secara efektif.
Lebih lanjut, Rakhmat menilai keberadaan Perda P4GN tidak hanya menjadi landasan hukum dalam penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan, edukasi kepada masyarakat, rehabilitasi bagi penyalahguna, hingga meningkatkan sinergi antarinstansi dalam pemberantasan narkotika.
Ia berharap kolaborasi antara Kementerian Hukum, BNNP Sulawesi Tengah, pemerintah daerah, dan DPRD dapat mempercepat lahirnya Perda P4GN yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan narkotika, sehingga mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
HUMAS KEMENKUM SULTENG
