Harmonisasi Ranperbup Perkuat Perlindungan Komunitas Adat Donggala Berkelanjutan
Wartanesia – Penguatan perlindungan terhadap masyarakat adat menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan daerah. Untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Donggala tentang Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Rabu (8/7/2026).
Rapat harmonisasi dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, perangkat daerah terkait, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Dalam pembahasan, Tim Harmonisasi melakukan pendalaman terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada komunitas adat terpencil. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap materi muatan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mampu menjamin hak-hak masyarakat adat.
Sopian mengatakan bahwa keberadaan masyarakat adat merupakan bagian penting dari kekayaan sosial dan budaya bangsa yang harus dilindungi melalui regulasi yang tepat.
"Regulasi ini harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan program pemberdayaan masyarakat adat berjalan secara terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan. Harmonisasi menjadi tahapan penting agar kebijakan yang lahir benar-benar dapat diterapkan secara efektif," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyusunan regulasi perlu memperhatikan prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat, peningkatan kesejahteraan, serta sinergi lintas sektor dalam pelaksanaannya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa produk hukum daerah harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus memberikan perlindungan kepada kelompok yang memerlukan perhatian khusus.
"Komunitas adat merupakan bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga. Kami mendukung penuh hadirnya regulasi yang mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat adat melalui proses harmonisasi yang menjamin kesesuaian dengan sistem hukum nasional," kata Rakhmat Renaldy.
Hasil harmonisasi merekomendasikan sejumlah penyempurnaan terhadap substansi maupun teknik penyusunan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Bupati. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memberikan pendampingan hingga diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi (SSH).
