Rakhmat Renaldy: Tolak Pungutan Liar, Jaga Integritas Layanan Hukum

Wartanesia – Komitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan layanan hukum kembali ditegaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran pada Apel Pagi yang berlangsung di Lapangan Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin (8/6/2026).

Dalam arahannya, Rakhmat Renaldy mengingatkan seluruh pegawai untuk menolak segala bentuk pungutan liar maupun pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan apel tersebut dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga outsourcing, hingga peserta magang di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng.

Menurut Rakhmat Renaldy, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, setiap insan pengayoman harus memastikan bahwa seluruh layanan diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya pungutan di luar aturan.

Ia menegaskan bahwa seluruh layanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum telah memiliki mekanisme dan tarif resmi yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak boleh ada tambahan biaya dalam bentuk apa pun yang dibebankan kepada masyarakat di luar ketentuan tersebut.

“Tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun. Bahkan apabila ada pengguna layanan yang secara sukarela memberikan sesuatu sebagai bentuk ucapan terima kasih, hal tersebut tetap harus ditolak apabila berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat mencederai integritas pelayanan,” tegas Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, menjaga integritas bukan hanya tentang menghindari pelanggaran, tetapi juga membangun budaya kerja yang bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan pelayanan yang bebas dari praktik pungutan liar, masyarakat akan memperoleh kepastian, kenyamanan, dan kepercayaan terhadap layanan pemerintah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komitmen anti pungutan liar merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi yang terus diperkuat di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng. Melalui pelayanan yang bersih dan akuntabel, kualitas layanan publik dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset yang sangat berharga. Sekali kepercayaan itu tercoreng karena praktik yang tidak sesuai aturan, maka upaya membangunnya kembali membutuhkan waktu yang tidak singkat. Karena itu, saya mengajak seluruh jajaran untuk menjaga integritas dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Rakhmat Renaldy juga mengingatkan agar seluruh pegawai senantiasa memegang teguh nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan profesionalisme, akuntabilitas, transparansi, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dengan komitmen bersama seluruh jajaran, Kanwil Kemenkum Sulteng terus berupaya menghadirkan layanan hukum yang bersih, terpercaya, dan berintegritas, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang adil, mudah, dan berkualitas tanpa adanya beban biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pelayanan hukum di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Rakhmat Renaldy: Tolak Pungutan Liar, Jaga Integritas Layanan Hukum
  • Rakhmat Renaldy: Tolak Pungutan Liar, Jaga Integritas Layanan Hukum
  • Rakhmat Renaldy: Tolak Pungutan Liar, Jaga Integritas Layanan Hukum
  • Rakhmat Renaldy: Tolak Pungutan Liar, Jaga Integritas Layanan Hukum
  • Rakhmat Renaldy: Tolak Pungutan Liar, Jaga Integritas Layanan Hukum
  • Rakhmat Renaldy: Tolak Pungutan Liar, Jaga Integritas Layanan Hukum