Harmonisasi Aturan Perangkat Organisasi Perkuat Kualitas Regulasi Sektor Publik
Wartanesia – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali memperkuat kualitas regulasi daerah melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Banggai Laut tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berlangsung di Aula Kebangsaan, Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan harmonisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, perangkat daerah terkait, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Pembahasan difokuskan pada penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa penataan kelembagaan pemerintah daerah harus dilakukan secara tepat dan berbasis kebutuhan organisasi.
“Struktur organisasi perangkat daerah harus dirancang secara efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah,” ujar Rakhmat Renaldy.
Menurutnya, harmonisasi menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara optimal.
“Melalui proses harmonisasi, kita memastikan setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, memberikan kepastian hukum, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin profesional,” tambahnya.
Kanwil Kemenkum Sulteng berharap hasil harmonisasi ini dapat mendukung penguatan kelembagaan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, responsif, dan berkualitas bagi masyarakat.
