Wartanesia – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun terus berkomitmen dalam memenuhi hak-hak warga binaan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel. Salah satunya diwujudkan dengan pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait usulan hak integrasi bagi 15 warga binaan, yang digelar di Aula Saharjo Rabu(29/04).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua TPP dan dihadiri oleh seluruh anggota TPP, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas, serta wali pemasyarakatan. Sidang ini merupakan bagian penting dalam proses evaluasi dan penilaian terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas.
Dalam pelaksanaannya, setiap warga binaan menjalani proses wawancara dan penilaian secara objektif, meliputi aspek perilaku selama menjalani masa pidana, keaktifan dalam program pembinaan, serta kesiapan untuk kembali ke masyarakat.
Ketua TPP yaitu Kabid Pembinaan dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemasyarakatan dalam memberikan hak sekaligus memastikan kesiapan warga binaan.
“Sidang TPP ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi wadah evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa warga binaan yang diusulkan benar-benar siap secara mental, sosial, dan perilaku untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan warga binaan BG yang mengikuti sidang mengungkapkan rasa syukur dan harapannya. “Saya sangat berterima kasih atas kesempatan ini. Selama menjalani pembinaan, saya berusaha memperbaiki diri. Harapannya, saya bisa kembali ke keluarga dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tuturnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas I Madiun menegaskan komitmennya dalam mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara optimal, sekaligus memastikan bahwa setiap hak diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
