Wartanesia - Komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang steril dari gangguan keamanan merupakan manifestasi dari transformasi pelayanan yang akuntabel. Langkah ini menjadi krusial sebagai fondasi utama dalam menjamin hak pembinaan warga binaan agar berjalan kondusif, sekaligus merealisasikan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026, khususnya poin ke-6 yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Melalui integritas yang kokoh, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan setiap proses pemasyarakatan bersih dari praktik penyimpangan demi marwah institusi.
Bertempat di Lapas Kelas IIA Kerobokan pada Rabu (22/4), telah dilaksanakan Apel Ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) yang diikuti oleh jajaran internal beserta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Wilayah Bali. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WITA ini bertujuan memperkuat pakta integritas pegawai dalam memberantas peredaran barang terlarang, yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang hasil penggeledahan.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono, menegaskan komitmennya dalam sambutan resmi. “Ikrar ini adalah janji hati untuk menjaga kehormatan organisasi. Kita tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelanggaran, karena disiplin adalah harga mati dalam pemasyarakatan yang berwibawa,” tegas Hudi.Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, memberikan apresiasi atas ketegasan seluruh jajaran dalam menjaga komitmen “Zero Halinar” tersebut. Beliau menekankan bahwa konsistensi ini adalah bentuk dukungan strategis terhadap kebijakan pimpinan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dan melayani secara tulus.
