Wartanesia – Komitmen perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) berbasis potensi daerah terus diperkuat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng). Bersama Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Tim Ahli Indikasi Geografis, BRIN, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui BRIDA, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan Indikasi Geografis (IG) Durian Nambo.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai pada 6 hingga 10 April 2026 ini merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran IG, yang bertujuan memastikan bahwa produk yang diajukan memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis maupun manusia.
Tim Kanwil Kemenkum Sulteng dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa, bersama jajaran tim KI. Rabu, (8/4/2026).
I Putu Dharmayasa menegaskan bahwa pemeriksaan substantif menjadi tahap penentu dalam proses perlindungan IG. “Pemeriksaan substantif ini merupakan tahapan yang sangat penting karena Tim Ahli akan melakukan verifikasi secara menyeluruh, baik terhadap dokumen maupun kondisi lapangan. Produk yang diajukan harus benar-benar memiliki keunikan yang tidak dimiliki daerah lain,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses ini meliputi evaluasi terhadap buku persyaratan atau dokumen deskripsi, verifikasi lapangan, serta wawancara dengan para petani dan pengurus MPIG. Hasil dari pemeriksaan ini nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan apakah permohonan IG tersebut dapat diterima atau ditolak.
“Seluruh aspek dinilai secara objektif, mulai dari kualitas produk, metode budidaya, hingga keterkaitan dengan kondisi geografis. Ini penting untuk menjamin kredibilitas Indikasi Geografis itu sendiri,” tambahnya.
Sementara itu, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pengawalan terhadap proses ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi potensi unggulan daerah.
“Indikasi Geografis adalah identitas sekaligus kebanggaan daerah. Dengan perlindungan yang tepat, produk lokal seperti Durian Nambo dapat memiliki daya saing tinggi dan memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi masyarakat,” ungkap Rakhmat.
Ia juga mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendorong perlindungan KI terhadap produk-produk khas daerahnya.
“Pemerintah Banggai menunjukkan komitmen yang luar biasa dalam melindungi potensi lokal. Ini menjadi contoh baik bagaimana daerah hadir untuk memastikan produk unggulannya tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum,” tambah Rakhmat Renaldy.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui berbagai perangkat daerah, termasuk BRIDA mendorong penguatan perlindungan KI, mulai dari pendampingan, penyusunan dokumen, hingga dukungan kebijakan dan anggaran.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan substantif Durian Nambo akan dibahas dalam rapat evaluasi oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Rapat tersebut akan menjadi penentu akhir apakah produk tersebut layak untuk didaftarkan dan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, Durian Nambo diharapkan dapat segera memperoleh pengakuan resmi sebagai produk Indikasi Geografis, sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Banggai sebagai daerah dengan kekayaan potensi lokal yang unggul dan berdaya saing.

