Wartanesia – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan kedaulatan hukum keimigrasian dengan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina pada Jumat dini hari (20/03).
Ketiga WNA tersebut adalah Hams Tajura Ebonalo, Neilbert Dela Cruz Pelone, dan Danny Patok Ganton. Proses pemulangan paksa ini dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan pengawalan ketat dari tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tahuna.
Kronologi Pengawalan dan Pendeportasian
Rangkaian kegiatan pendeportasian dimulai sejak Rabu, 18 Maret 2026. Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, tim pengawal yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Joudy Handri Supit, bersama lima anggota tim lainnya, bertolak dari Pelabuhan Nusantara Tahuna menuju Manado. Perjalanan dilanjutkan melalui jalur udara pada Kamis (19/03) menggunakan maskapai Garuda Indonesia (GA 601) dari Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menuju Jakarta. Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 17.25 WIB, petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak otoritas bandara dan imigrasi setempat untuk memproses administrasi keberangkatan internasional.
Puncak proses pendeportasian berlangsung pada Jumat, 20 Maret 2026:
* Pukul 22.00 WIB (19/03): Petugas dan ketiga WNA menuju area Imigrasi Soekarno-Hatta untuk finalisasi dokumen.
* Pukul 01.00 WIB (20/03): Ketiga WNA tersebut resmi diterbangkan menuju Manila, Filipina, menggunakan maskapai Philippine Airlines.
* Pukul 01.20 WIB: Seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai dengan situasi yang aman dan kondusif.
Penegakan Hukum Keimigrasian
Langkah tegas ini merupakan bagian dari fungsi keimigrasian dalam menjaga keamanan negara serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
