Wartanesia - Telah hilang dokumen kendaraan bermotor berupa BPKB dengan nomor registrasi polisi DL 1861 AA. Dokumen tersebut diperkirakan tercecer di seputaran Kota Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hingga saat ini, dokumen dimaksud belum ditemukan.
Bagi masyarakat yang menemukan BPKB kendaraan dengan nomor polisi tersebut, kiranya dapat menghubungi kami melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna (No. 0852-
5570-6751) Ibu Ruth Mekel atau menyerahkannya kepada pihak berwajib terdekat untuk
proses pengembalian.
Berita kehilangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagaimana
mestinya. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Tahuna, Senin 19 Januari 2026
Hormat kami,
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna
Pemilik Kendaraan
