Wartanesia - LPKA Martapura menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pengelolaan sampah berkelanjutan dengan mengikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Sampah berbasis Ekonomi Sirkular yang diselenggarakan Ditjen Pemasyarakatan pada Senin (1/12/2025). Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut diikuti oleh Jajaran Pejabat Struktural serta Petugas Dapur sebagai garda terdepan pengelolaan limbah organik di lingkungan lembaga.
Sosialisasi ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-2016.PK.07.04 Tahun 2025. Melalui pedoman baru ini, seluruh UPT Pemasyarakatan diarahkan untuk mengelola sampah bukan hanya sebagai kewajiban kebersihan, tetapi sebagai potensi ekonomi yang bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Sepanjang kegiatan, peserta dari LPKA Martapura mendapatkan berbagai penjelasan teknis mengenai pemilahan, pengurangan, dan pengolahan sampah. Petugas Dapur khususnya memperoleh panduan langsung terkait pengelolaan sampah organik yang dihasilkan setiap hari, termasuk cara memanfaatkannya menjadi kompos dan sumber daya baru.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan pentingnya transformasi persepsi terhadap sampah. “Pengelolaan sampah harus dilakukan dengan pola pikir ekonomi sirkular. Jika diterapkan dengan benar, UPT dapat menghasilkan manfaat tambahan bagi lingkungan maupun operasional lembaga,” jelasnya.
Kepala LPKA Martapura menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan pedoman tersebut. “Kami mendukung penuh langkah ini dan berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, hemat, dan bermanfaat,” ujarnya.
