GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Langkah Strategis Palu Peta Potensi Produk Lokal Jadi HKI


Wartanesia — Upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah di Kota Palu kembali mendapat perhatian serius dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Kota Palu. 

Dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Balai Kota Palu, Walikota Palu, H. Hadianto Rasyid dan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy merencanakan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) khusus untuk membahas potensi produk unggulan yang dapat didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya Indikasi Geografis (IG).

Hadianto menegaskan bahwa Kota Palu memiliki beragam produk khas yang bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga terkait erat dengan identitas budaya, kearifan lokal, dan sejarah panjang masyarakatnya. Di antaranya adalah Garam Talise, Anggur Bayaoge, dan Pisang Salena yang selama ini telah dikenal luas sebagai produk khas Palu dengan karakteristik yang tidak dapat ditemukan di daerah lain. Menurutnya, potensi tersebut harus dipetakan dengan baik agar dapat didaftarkan secara resmi sebagai IG dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.

“Kami ingin setiap produk lokal yang memiliki kekhasan dan nilai ekonomi tinggi mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. FGD ini akan menjadi ruang bersama untuk membahas secara teknis dan komprehensif semua potensi tersebut agar bisa kita dorong ke tahap pendaftaran,” ujarnya. Jum’at, (14/11/2025).

Rakhmat Renaldy menyambut baik langkah Pemkot Palu tersebut. Ia menilai bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenkum sangat penting untuk memastikan proses identifikasi, penyusunan deskripsi, hingga penyusunan dokumen-dokumen teknis IG berjalan sesuai ketentuan. Ia menambahkan bahwa keberhasilan pendaftaran IG tidak hanya berdampak pada perlindungan hukum, tetapi juga pada ekonomi kreatif, pariwisata, hingga daya saing daerah.

“Kami siap mendampingi penuh, mulai dari tahap awal identifikasi hingga penyusunan dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran HKI, khususnya Indikasi Geografis. Kota Palu memiliki potensi yang sangat besar,” jelas Rakhmat.

FGD tersebut direncanakan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti OPD terkait, akademisi, pelaku usaha, kelompok masyarakat, serta komunitas-produsen lokal. Diharapkan melalui diskusi intensif ini, Pemkot dan Kemenkumham dapat menyusun roadmap penguatan HKI Kota Palu yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Rencana penyelenggaraan FGD ini menjadi langkah awal yang strategis dalam mewujudkan visi Kota Palu sebagai kota dengan ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, berbasis pada perlindungan produk lokal.


- Kanwil Kemenkum Sulteng 

Type above and press Enter to search.