Operator BMN Lapas Narkotika Nusakambangan Ikuti Asistensi Penyelesaian Perekaman Likuidasi
Nusakambangan – Dalam rangka meningkatkan ketertiban administrasi dan penyelesaian laporan Barang Milik Negara (BMN), operator BMN Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan mengikuti kegiatan asistensi penyelesaian perekaman likuidasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (30/9).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis sekaligus memastikan bahwa setiap satuan kerja mampu menyelesaikan proses perekaman likuidasi BMN ke kode satuan kerja yang baru secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Asistensi juga menjadi wadah konsultasi langsung bagi operator BMN untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam sistem aplikasi.
Melalui kegiatan tersebut, operator BMN memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait prosedur perekaman, pelaporan, hingga tahapan verifikasi data yang harus dipenuhi. Diharapkan hasil asistensi dapat meningkatkan kualitas penyusunan laporan BMN, sekaligus mendukung akuntabilitas pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kalapas Narkotika Nusakambangan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Asistensi ini sangat membantu jajaran operator dalam memperkuat pemahaman teknis serta memastikan setiap langkah perekaman likuidasi BMN berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya asistensi ini, Lapas Narkotika Nusakambangan berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Barang Milik Negara, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara optimal.
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak
#SetahunBerdampak
#Kemenimipas
#Guardandguide
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#LapsustikNK
