Wartanesia - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Eduard Kaligis bersama Pejabat Sturktural dan jajaran mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, handphone, dan barang-barang terlarang di lingkungan Lapas, Rutan, LPKA, dan Bapas seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak dan daring via Zoom Meeting, Senin (20/10/25).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi memimpin langsung jalannya acara penandatanganan Komitmen Bersama ini. Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi menegaskan pentingnya komitmen seluruh petugas untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral dalam melaksanakan tugas pemasyarakatan, terutama dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan.
Sementara itu, Kalapas Tamako menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen ini merupakan wujud nyata dari tekad bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari narkoba serta barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Eduard Kaligis.
Dengan semangat kebersamaan dan tekad yang bulat, Lapas Tamako siap menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang berintegritas dan berkomitmen kuat terhadap pemberantasan penyalahgunaan narkoba, handphone ilegal, dan barang-barang terlarang lainnya demi terwujudnya pemasyarakatan yang bersih dan humanis.
