GpdiGSz7Gpz0GUY7BSd5TSdoTd==

Lapas Ngaseman Terima Pemindahan Satu Warga Binaan dari Lapas Kembangkuning




Nusakambangan, 7 Oktober 2025 — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ngaseman menerima satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hasil pemindahan dari Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Rabu (7/10) sore. Pemindahan dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan dan telah melalui prosedur resmi antar unit pelaksana teknis di lingkungan Pemasyarakatan Nusakambangan.


Kegiatan penerimaan berlangsung pada pukul 16.30 hingga 17.00 WIB, bertempat di Pos Pengamanan Utama (P2U) Lapas Ngaseman. Setibanya di lokasi, WBP tersebut langsung menjalani pemeriksaan identitas, penggeledahan badan, serta pemeriksaan terhadap barang bawaan guna memastikan tidak adanya benda terlarang.


Setelah proses pemeriksaan selesai, petugas memberikan pengarahan yang disampaikan langsung oleh **Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP)** mengenai hak dan kewajiban warga binaan selama menjalani masa pidana di Lapas Ngaseman. Petugas juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan diri dan lingkungan kamar hunian sebagai bagian dari disiplin dan tanggung jawab pribadi.


Sebagai tindak lanjut, petugas menyerahkan kebutuhan dasar bagi warga binaan baru dan memastikan penempatannya sesuai dengan ketentuan keamanan dan klasifikasi risiko.


Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, **Sarwito**, menyampaikan bahwa kegiatan pemindahan dan penerimaan warga binaan ini merupakan bagian dari tata kelola pemasyarakatan yang berfokus pada aspek keamanan dan pembinaan.

“Setiap pemindahan dan penerimaan warga binaan kami laksanakan secara terukur, dengan memperhatikan kondisi keamanan dan kenyamanan di dalam Lapas. Prosedur dijalankan sesuai standar agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan,” ujarnya.


Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Melalui langkah koordinatif ini, Lapas Ngaseman terus memperkuat komitmen dalam menjaga keamanan serta memastikan pelaksanaan pembinaan berjalan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Type above and press Enter to search.