Nusakambangan, 1 Oktober 2025 – Lapas Kelas IIA Ngaseman menerima kunjungan kuasa hukum terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial MAG. Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan berdasarkan surat izin resmi WP.12.PK.04.03-541 tentang kunjungan penasihat hukum.
Kunjungan berlangsung pada Rabu (1/10) pukul 09.00–11.00 WIB di ruang registrasi Lapas Ngaseman, dengan kuasa hukum yang hadir yaitu Edi Santoso, S.H., dan rekan. Selama kegiatan, proses pendampingan dilakukan oleh staf KPLP serta anggota regu jaga untuk memastikan kelancaran dan keamanan.
Seluruh rangkaian kunjungan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali tanpa kendala. Kepala Lapas Kelas IIA Ngaseman, Sarwito, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP untuk mendapatkan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Lapas Ngaseman memastikan bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan layanan hukum dengan tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban,” ujar Sarwito.
Kegiatan ini telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk akuntabilitas dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
